Hukum Menyimpan Tali Pusar Menurut Islam


Tali pusar adalah jalan yang menghubungkan ibu dan bayi ketika masih di dalam kandungan. Tali pusatr ini berfungsi untuk mendistribusikan makanan dan oksigen dari ibu ke bayinya di dalam rahim. Dan jika si bayi telah dilahirkan, maka tali atau "ari-ari" ini akan diputus. Biasanya sisa plasenta ini akan mengering dan lepas beberapa hari kemudian dan ada yang disimpan. Lalu bagaimana dengan hukum menyimpan tali pusar menurut Islam ?

Menurut Harakatuna, dalam Al-Quran dan hadits, tentu saja tidak ditemukan hukum menyimpan tali pusar ini. Namun, beberapa ahli menyatakan bahwa lebih baik jika tali pusar yang tersisa ini dikuburkan. Imam Ibnu Hajar Al-Asqolani dalam kitabnya Fathul Baari ketika membahas tradisi memotong kumis, kuku dan lain-lain dan membahas fitrah manusia, menjelaskan bahwa yang terbaik adalah menguburkan bagian tubuh manusia seperti kuku, kumis dll.

Para pengikut aliran pemikiran Syafi'iyyah menganggap bahwa mengubur kiku, rambut adalah sunnah, karena benda-benda ini adalah bagian dari manusia. Alasan lainnya adalah agar para dukun tidak memanfaatkan dengan benda-benda tersebut buat urusan magisnya.

Hukum Menyimpan Tali Pusar Menurut Islam

Alasan lainnya adalah dengan dikubur, maka bau amisnya akan hilang sehingga tidak mengundang hewan memakan ari-ari tersebut dan tidak mengganggu kita. Jadi yang lebih direkomendasikan untuk tali pusar adalah menguburnya daripada menyimpannya karena tali pusar adalah bagian dari tubuh manusia, sebab manusia itu dimuliakan oleh Allah SWT.

Anggapan beberapa orang yang menyatakan bahwa jika mereka tidak menjaga tali pusar, maka bayi akan mendapatkan bencana dan berbahaya adalah mitos yang harus diabaikan. Hal ini juga dimaksudkan untuk menjaga iman dari syirik yang membahayakan manusia dari rahmat Allah.

Alasan kenapa orang menyimpan tali pusar adalah karena mereka mengikuti apa yang telah dilakukan orang tua atau leluhur mereka atau orang lain, disimpan karena permintaan orang tua dan disimpan untuk dijadikan kenangan akan kelahiran anak.

Menurut Muhammad Taufik, tali ari-ari yang sudah lama disimpan, sebaiknya dibakar, karena mungkin dijadikan tempat tinggal jin. Disarankan agar dibacakan ayat kursi atau ayat lain sebelum dibakar. Tujuannya agar jin yang menjadikan tali pusar sebagai benteng atau perisainya bisa kabur, sehingga perilaku anak yang disebabkan oleh jin tidak terjadi lagi.

Menyimpan tali pusar tidak ada syariatnya, sebab tali pusar yang disimpan bukan menjadi obat malah berpotensi menjadi jimat. Jangan jadikan tali pusar itu sebagai kenang-kenangan tapi jadikanlah anak kita sebagai kenang-kenangan yang sesungguhnya.

Back To Top