Hadits Tentang Ta'aruf


Apa saja ayat atau dalil taaruf yang bisa dipakai hujjah diperbolehkannya ta'aruf namun dilarangnya pacaran ?  Beberapa dalil tentang taaruf baik berupa hadist tentang taaruf dan ayat alquran yang menjelaskan tentang ta'aruf yang secara implisit maupun ekspilisit akan Saya kemukakan nanti dibawah ini.

Rasulullah bersabda dan memperingatkan umatnya untuk berhati-hati dari fitnah wanita.

مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلىَ الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ

“Tidaklah aku meninggalkan fitnah sepeninggalku yang lebih berbahaya terhadap kaum lelaki dari fitnah wanita.”

Fitnah yang timbul ini karena adanya pergaulan bebas antara laki-laki dan wanita yang kemudian kita kenal dengan nama pacaran. Hadits di atas jelas menyatakan bahwa pacaran bisa menjadi ladang fitnah.

Jangankan dalam masalah pergaulan antara laki-laki dan wanita, dalam masalah ibadah saja antara laki-laki dan wanita tidak boleh bercampur. Misalnya sholat berjamaah ied atau tarawih, maka kaum laki-laki harus di depan dan kaum wanita harus di belakang pria. Apa tujuannya ? Agar kaum wanita bisa pulang lebih dulu ketika mereka selesai berjamaah sehingga tidak berbaur dengan laki-laki. Apalagi di luar ibadah yang mana setan lebih gampang menggoda manusia berlainan jenis dengan syahwatnya.

Ayat Tentang Taaruf

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surat Al-Ahzab ayat 53:

وَإِذَا سَأَلْتُمُوْهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوْهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوْبِكُمْ وَقُلُوْبِهِنَّ

“Dan jika kalian meminta suatu hajat kepada mereka maka mintalah dari balik hijab. Hal itu lebih bersih bagi hati kalian dan hati mereka.”

Memang ayat di atas adalah berkenaan dengan hajatnya seseorang kepada istri para Nabi. Itu zaman dahulu, zaman Rasul yang mana zamannya benar-benar masih suci dan mereka yang berhubungan dengan istri Nabi adalah para sahabat yang suci dan mulia, dan kemungkinan timbulnya syahwatnya pun tidak ada karena takut kepada Allah, tapi tetap saja Allah memerintahkan mereka untuk berhijab jika berhubungan dengan sahabat Nabi.

Coba bandingkan dengan zaman sekarang, tentunya lebih layak lagi seorang wanita dihijab dari pandangan laki-laki apalagi berdua tanpa pihak ketiga. Karena Rasulullah juga bersabda:

لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ

“Jangan sekali-kali salah seorang kalian berkhalwat dengan wanita kecuali bersama mahram.”

Mengapa tidak boleh berkhalwat ? Karena menurut hadits Jabir bin Abdillah r.a:

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَلاَ يَخْلُوَنَّ بِامْرَأَةٍ لَيْسَ مَعَهَا ذُوْ مَحْرَمٍ مِنْهَا فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ

“Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka jangan sekali-kali dia berkhalwat dengan seorang wanita tanpa disertai mahram karena setan akan menyertai keduanya.”

Jika setan sudah menyertai keduanya, maka dipastikan akan timbul perzinaan. Berbagai bentuk perzinaan anggota tubuh bisa timbul seperti yang disebutkan oleh Rasulullah dalam hadits Abu Hurairah r.a :

كُتِبَ عَلىَ ابْنِ آدَمَ نَصِيْبُهُ مِنَ الزِّنَا مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ: الْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَاْلأُذُنَانِ زِنَاهُمَا اْلاِسْتِمَاعُ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ، وَالْيَدُ زِنَاهُ الْبَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهُ الْخُطَا، وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى، وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ أَوْ يُكَذِّبُهُ

“Telah ditulis bagi tiap Bani Adam bagian dari zina, pasti dia akan melakukan, kedua mata zina adalah memandang, kedua telinga zina adalah mendengar, lidah zina adalah berbicara, tangan zina adalah memegang, kaki zina adalah melangkah, sementara kalbu berkeinginan dan berangan-angan maka kemaluan lah yang membenarkan atau mendustakan.”

Padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman:

وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيْلاً

“Dan janganlah kalian mendekati perbuatan zina sesungguhnya itu adalah perbuatan nista dan sejelek-jeleknya jalan.”

Demikian pula dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surat An-Nur ayat 31-30:

قُلْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوْجَهُمْ – إِلَى قَوْلِهِ تَعَلَى – وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ

“Katakan kepada kaum mukminin hendaklah mereka menjaga pandangan serta kemaluan mereka –(hingga firman-Nya)... Dan katakan pula kepada kaum mukminat hendaklah mereka menjaga pandangan serta kemaluan mereka .”

Maka dari dalil-dalil di atas kita dapat menyimpulkan bahwa :
  • wanita dan laki-laki yang bercampur bisa menimbulkan fitnah
  • karena menimbulkan fitnah maka keduanya tidak boleh berkhalwat kecuali ada mahramnya
  • artinya seorang laki-laki dan seorang wanita bertemu dalam sebuah tempat apapun alasannya tetap haram
  • kecuali jika ditemani dengan mahramnya seperti ayahnya atau saudaranya yang sudah baligh, maka itu diperbolehkan jika ada tujuan tertentu misalnya melakukan ta'aruf atau khitbah.

Tag : Taaruf
Back To Top