Jelaskan 3 Macam Sumber Hukum Islam


Jelaskan 3 macam sumber hukum Islam - Sumber hukum Islam adalah rujukan atau dasar utama dalam pembuatan hukum Islam. Sumber hukum Islam, berarti sesuatu yang menjadi pokok ajaran Islam. Sumber hukum Islam itu dinamis, benar dan absolut, dan tidak pernah mengalami stagnasi, kematian, atau kehancuran

Pada dasarnya, ada dua sumber utama hukum Islam yang digunakan sebagai dasar bagi umat Islam untuk berperilaku dan menjalani kehidupan mereka di dunia ini. Dua sumber utama hukum Islam adalah Al Quran dan Sunnah.

Selain dua sumber utama hukum Islam, ada juga sumber hukum ketiga, yaitu Ijtihad, dengan cara Ijma (kesepakatan ulama) dan Qiyas (analogi/perbandingan).

Jadi ada 3 sumber hukum Islam, yaitu:
- Al-Qur'an
- Sunnah Hadits Nabi Muhammad
- Ijtihad

Berikut ini adalah penjelasan yang lebih rinci dari 3 sumber hukum Islam ini.

AL-QURAN
Al-Qur'an adalah sumber utama hukum Islam dan membentuk dasar dari seluruh struktur Islam. Al-Qur'an memiliki otoritas tertinggi dalam hal prinsip-prinsip Islam. Artinya, semua hukum Islam lainnya jika bertentangan dengan Al Qur'an akan batal demi hukum sebagai dasar hukum.

Hukum Islam lainnya yaitu hadits Rasulullah SAW dan Ijtihad yang dilakukan oleh para Sahabat atau Ulama secara langsung dan tidak langsung berasal dari ajaran Al Quran.

Al-Qur'an adalah wahyu dari Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad melalui malaikat Jibril. Setiap Muslim memiliki kewajiban untuk selalu menjunjung tinggi ajaran yang terkandung dalam Al Qur'an agar menjadi hamba yang taat kepada Allah SWT, dengan melaksanakan segala yang ia perintahkan dan meninggalkan segala sesuatu yang dilarang oleh-Nya.

Isi Al-Qur'an sebenarnya terdiri dari berbagai pedoman dasar untuk kepentingan kehidupan manusia. Tidak hanya terkait dengan hal-hal yang berkaitan dengan ibadah kepada-Nya saja tetapi juga mengatur hal-hal lain yang berkaitan dengan bimbingan sehingga manusia mampu menjalani  kehidupan di dunia dan akhirat sebaik mungkin.

Secara garis besar, isi Al Quran sebagai sumber utama hukum Islam, terdiri dari 4 macam yaitu:

  1. Iman atau syahadat, yaitu arahan dan petunjuk serta ketentuan tentang hubungan manusia dengan pencipta-Nya, yaitu Allah SWT. Kepercayaan pada keberadaan malaikat, kitab yang diturunkan kepada para Nabi dan Rasul, Rasul Allah, kiamat dan qadha dan qadar.
  2. Akhlak, yaitu ajaran sehingga setiap muslim memiliki kepribadian dan karakter serta etika hidup yang baik.
  3. Ritual ibadah, mulai dari sholat, puasa, zakat dan ziarah/umrah.
  4. Hubungan antara manusia dan perbuatan dalam ruang lingkup masyarakat muamalah

HADITS NABI MUHAMMAD SAW
Setelah Al Quran, sumber kedua hukum Islam adalah hadis Nabi Muhammad. Banyak pemahaman atau definisi para ulama tentang hadits, tetapi secara umum hadits adalah setiap kata, perbuatan, atau ketentuan yang didasarkan pada Nabi Muhammad.

Sebagai sumber kedua hukum Islam, hadis Nabi memiliki tiga fungsi, yaitu:

  • Penguatan hukum yang diatur dalam Al Qur'an
  • Menetapkan hukum yang belum ditetapkan dalam Al Qur'an
  • Memberikan perincian dan penjelasan tentang prinsip-prinsip atau pedoman Islam yang ada dalam Al Quran dan masih bersifat umum. 

Karena proses komunikasi Nabi pada waktu itu disampaikan dari satu sahabat atau keluarga Nabi kepada orang lain dan dari mulut ke mulut, maka perlu untuk memilih dengan hati-hati, agar tidak palsu dan untuk menjaga keasliannya.

Proses perekaman dan penyusunan berbagai praktik sehari-hari dan kata-kata Nabi dimulai bertahun-tahun setelah dia meninggal. Untuk alasan ini, dalam mencatat sunnah dan hadis Nabi sebagai sumber sah hukum Islam, diperlukan proses yang sangat hati-hati.

Jelaskan 3 Macam Sumber Hukum Islam

Kompilasi paling otentik dari hasil sunnah dan hadis Nabi yang telah dilakukan oleh perawi sunnah dan hadis, dikenal sebagai Kutubus Sittah (6 buku referensi hadits oleh umat Islam). Keenam buku itu adalah sebagai berikut:
- Shahih Bukhari, 194 - 256 H (Disusun oleh Abu Abdillah Muhammad bin Ismail al-Bukhari)
- Sahih Muslim, 204 - 261 H (Ditulis oleh Abi al-Husein Muslim bin al-Hajjaj bin Muslim)
- Sunan Nasa'i, 209 - 279 H (Disusun oleh Abu Abdurrahman Ahmad bin Syu'aib bin Ali)
- Sunan Abu Dawud, 202 - 275 H (Disusun oleh Abu Dawud Sulaiman al-yAsyast al-Sajastani)
- Sunan al-Tirmidzi, 215 - 306 H (Essay Abu Isa Muhammad ibn Isa al-Tirmidzi)
- Sunan Ibnu Majah, 209 - 273 H (Disusun oleh Abu Abdillah bin Yazid al-Qazwaini)

Kitab yang disebutkan di atas masih tersedia saat ini dan berfungsi sebagai sumber hukum Islam kedua dan referensi utama dalam mempelajari berbagai hadis Nabi Muhammad. Sahih Bukhari memiliki peringkat tertinggi dalam banyak hal diikuti oleh Sahih Muslim.

Karakteristik hadis berdasarkan narator (orang yang meriwayatkannya) dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

  • Hadits Sahih, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh narator yang adil, memiliki ingatan yang sangat baik / sempurna, tidak berillat dan tidak aneh serta memiliki sanad yang berkelanjutan. ingatan sempurna, tidak sakit / cacat, dan tidak ada kejanggalan di matanya. Illat dalam ilmu hadits, adalah kecacatan dalam penyamaran dan tidak nyata (kabur) yang terkandung dalam sebuah hadits yang dapat menodai keaslian sebuah hadits.
  • Hadits Hasan, hadits yang diriwayatkan oleh narator yang adil, tetapi memiliki ingatan / hafalan yang tidak begitu kuat, tidak ada illat dan tidak ada kejanggalan di matanya. Hadits Hasan biasanya digunakan sebagai referensi untuk sesuatu yang tidak berat atau tidak terlalu penting
  • Hadits Dhoif , yaitu hadits yang tidak memenuhi persyaratan hadits otentik atau hadits hasan. Satu atau lebih syarat dari kriteria hadits otentik atau hasan tidak dimiliki oleh hadits dalam kategori hadits dhoif.


IJTIHAD
Ijtihad adalah sumber hukum ketiga setelah Al Quran dan Hadits Nabi. Ijtihad sendiri memiliki makna, ikhtiar dengan sepenuh hati dan dengan sungguh-sungguh berusaha mencari solusi untuk masalah yang belum ada atau belum memiliki ketentuan dalam Al Quran atau Hadits Nabi.

Hasil ijtihad masih tidak boleh bertentangan dengan Al Quran atau hadis. Orang yang melakukan ijtihad (mujtahid) dengan benar, ia akan mendapatkan dua pahala. Adapun jika ijtihadnya salah, ia masih mendapat satu pahala.

Pemecahan masalah dilakukan dengan menggunakan pikiran yang sehat dan jernih, dipandu oleh prosedur untuk menentukan hukum dan prinsip-prinsip Islam yang telah ditentukan sebelumnya. Untuk alasan ini, dalam menjalankan Ijtihad, seseorang harus memiliki beberapa persyaratan wajib yang akan menjadi dasar pengetahuan dan hukum ketika melakukan proses ijtihad, yaitu:

  • Memahami isi Al Quran dan Hadis dengan baik, terutama yang berkaitan dengan hukum Islam
  • Menguasai bahasa Arab dengan baik sehingga mampu menafsirkan Al Qquran dan hadis dengan benar
  • Mengetahui masalah ijma (persetujuan hukum dari hasil fatwa / musyawarah para ulama tentang suatu kasus yang tidak ditemukan dalam Al Quran dan hadits)
  • Memahami dan menguasai ilmu ushul fiqh dan prinsip-prinsip fiqih luas
  • Berakhlak mulia

Ijtihad sebagai sumber ketiga hukum Islam dapat dilakukan dengan menggunakan tiga metode, yaitu melalui Ijma, Qiyas serta maslahah mursalah.

Ijma adalah cara melakukan ijtihad melalui perjanjian hukum yang diperoleh dari fatwa atau kesepakatan / musyawarah mayoritas Ulama untuk kasus yang tidak ditemukan dalam Al Quran atau hadits.

Meskipun demikian referensi dalam menyetujui hukum masih ada dalam Al Quran dan hadis. Jadi posisi Ijma sebagai referensi hukum, menempati urutan ketiga setelah Al Quran dan hadits.

Qiyas adalah salah satu cara melakukan ijtihad dengan menetapkan hukum suatu kasus yang tidak diatur dalam Al-Quran dan Hadits dengan membuat perbandingan dari sebuah kasus yang dianggap sama dan hukum telah ditentukan dalam Al-Qur'an. sebuah atau hadits.

Maslahah Mursalah adalah cara untuk menetapkan undang-undang berdasarkan pertimbangan penggunaan dan manfaatnya.

Sumber :
https://pondokislami.com/3-sumber-sumber-hukum-islam-yang-wajib-kita-pahami-dan-ketahui.html
https://inspiring.id/sumber-hukum-islam/

Tag : hukum islam
Back To Top