Hukum Waris Islam Sepenuhnya


Kali ini kita akan bahas seputar hukum waris Islam sepenuhnya. Waris secara umum berarti pemindahan harta benda dari pihak yang meninggal kepada orang lain yang merupakan ahli warisnya.

Waris dalam Islam diatur dalam Fiqh atau Hukum Waris Islam atau Mawaris. Persoalan waris bukanlah hal yang sepele karena ada konsekuensinya jika tidak diatur menurut aturan Allah SWT.

Menurut Wikipedia, Hukum waris Islam atau ilmu faraidh adalah ilmu yang mengetahui siapa yang berhak mewarisi dan siapa yang tidak berhak, serta besarnya masing-masing ahli waris. Ilmu Faraidh adalah salah satu ilmu yang paling mulia tingkat bahaya, punya kedudukan tertinggi, ilmu dengan pahala paling besar, karena kepentingannya bahkan sampai Allah sendiri yang menentukan jumlahnya.

Allah menjelaskan bagian dari warisan yang diperoleh masing-masing ahli waris, sebagian besar dijelaskan dalam beberapa ayat yang jelas, karena harta dan distribusinya adalah sumber ketamakan bagi manusia, sebagian besar warisannya untuk laki-laki dan perempuan, besar dan kecil, mereka yang lemah dan kuat, sehingga tidak ada kesempatan bagi mereka untuk berdebat atau berbicara dengan nafsu.

Tujuan Hukum Waris

Tujuan pengaturan harta warisan adalah agar tidak ada perselisihan atas harta benda yang ditinggalkan oleh almarhum. Dengan pengaturan warisan, maka tidak akan ada pihak atau orang yang merasa berhak, merasa paling harus menguasai harta yang ditinggalkan. Pembagian warisan akan lebih bersifat kekeluargaan dan tidak mengundang konflik.

Tak jarang, dengan masalah warisan, keluarga menjadi terpecah dan berselisih soal perebutan warisan. Untuk itu, dalam fungsi agama, Allah memberikan aturan tentang bagaimana mewarisi harta dalam Islam agar bisa membawa kemaslahatan.

Sebelum mengatur masalah waris, ada hal-hal yang perlu diperhatikan oleh keluarga yang ditinggalkan dan harus dilakukan. Jika hal-hal tersebut tidak diperhitungkan dan belum dilaksanakan, maka sebaiknya masalah pembagian warisan tidak dilakukan terlebih dahulu. Hal-hal tersebut adalah:

  • Berkenaan dengan biaya pemakaman almarhum
  • Kehendak atau pesan yang meninggal
  • Hutang tertinggal yang harus dibayar

Sumber Hukum Waris Islam

Untuk mengetahui apa saja dalil-dalil hukum waris Islam, pertama-tama kita harus mengacu pada apa yang disampaikan melalui Alquran. Hal ini dikarenakan fungsi alquran bagi umat manusia adalah sebagai pedoman hidup. Manfaat membaca Alquran itu sendiri sangat banyak dan Anda akan menemukan keajaiban Alquran di dunia.

Argumen mengenai waris dalam Islam ada dalam Al-Quran yakni :

Surah An-Nisaa ayat 11

“Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Surah An-Nisaa ayat 12

Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sdsudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu.

Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun”

Surat An-Nisaa ayat 176

“Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal”

Penerima Waris Dalam Islam

Dari ayat di atas dapat ditarik beberapa poin tentang siapa yang berhak atas warisan yang ditinggalkan oleh orang yang telah meninggal.

  • Anak kndung
  • Ayah dan ibu
  • Suami istri

Anak angkat tidak berhak atau bukan ahli waris. Ia bukanlah ahli waris atau orang yang berhak mendapatkannya karena ia tidak memiliki hubungan darah dan yang lebih berhak adalah keluarga kandungnya.

Pembagian harta warisan bisa di luar yang telah Allah tunjuk dan dengan ketentuan yang telah dibuat oleh Islam sepanjang yang meninggal sebelumnya sudah meninggalkan wasiat.

Surat wasiat ini juga diupayakan dalam bentuk hukum dan memiliki saksi atau bukti di dalamnya, bukan hanya lisan. Ini bisa digunakan jika ada wasiat sebelum nanti membagikan warisan kepada ahli waris.

Hukum Waris Islam Sepenuhnya

(Gambar : percikaniman.org)


Tabel Pembagian Harta Warisan Menurut Islam

Pembagian waris dalam Islam tidak hanya berdasarkan kitab suci dan atas dasar muhrim dalam Islam saja. Ada spesifikasi dan pembagian yang berbeda antara status keluarga. Dari ayat-ayat Alquran yang diuraikan di atas, beberapa hal dapat diambil untuk menjelaskan distribusi warisan dalam Islam.

1. Ahli waris yang menerima ½

  • Suami yang istrinya meninggal. Syaratnya ia tidak memiliki keturunan, walau keturunan tersebut merupakan anak tiri.
  • Putri kandung. Syaratnya, ia tidak memiliki anak laki-laki dan perempuan tersebut adalah anak tunggal.
  • Cucu dari anak laki-laki. Syaratnya, cucu-cucu tersebut belum memiliki anak laki-laki, merupakan satu-satunya cucu, dan tidak memiliki anak perempuan atau laki-laki.
  • Saudara kandung. Syaratnya sang kakak sendirian dan tidak punya adik lain. Ia juga tidak memiliki ayah atau kakek atau keturunan
  • Seorang saudara perempuan dari ayah yang sama. Syaratnya dia tidak punya saudara (hanya sendiri) dan tidak punya saudara kandung. Dia juga tidak memiliki ayah atau kakek.

2. Ahli waris yang dapat ¼

  • Suami yang ditinggal istrinya. Syaratnya istri memiliki anak atau cucu dari keturunan laki-lakinya. Cucu bisa darah dan daging atau tidak.
  • Istri yang ditinggalkan suaminya. Syaratnya, sang suami tidak memiliki anak atau cucu

3. Ahli waris yang mendapat 1/8

  • Seorang istri yang ditelantarkan oleh suaminya yang memiliki keturunan baik laki-laki maupun perempuan, baik yang lahir dari kandungannya maupun tidak.

4. Ahli waris yang mendapatkan 2/3

  • Dua atau lebih putri kandung yang tidak memiliki saudara laki-laki
  • Dua cucu perempuan dari keturunan laki-laki dengan syarat ahli waris tidak mempunyai anak kandung dan tidak mempunyai saudara laki-laki
  • Dua atau lebih saudara perempuan dengan syarat ahli waris tidak memiliki anak, ayah atau kakek, dan saudara laki-laki
  • Dua orang wanita satu ayah dengan syarat tidak memiliki anak, ayah, atau kakek. Dia tidak memiliki ayah dan saudara kandung.

5. Ahli waris yang mendapatkan 1/3

  • Ibu yang belum memiliki anak atau cucu laki-laki. Dia tidak memiliki dua atau lebih saudara kandung atau tidak
  • Saudara perempuan dan laki-laki yang ibu, anak, ayah, atau kakek. Jumlah saudara kandung adalah dua orang atau lebih.

Pembagian Harta Warisan Jika Suami Meninggal Menurut Islam

Dalam Kumparan dikatakan bahwa jika suami meninggal, pembagian harta warisan diatur berdasarkan agama ahli waris atau agama suami yang meninggal. Jika Anda beragama Islam maka hukum waris yang digunakan adalah hukum Islam.

Jika ahli warisnya beragama selain Islam, maka hukum waris yang digunakan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Baik menurut KUH Perdata maupun hukum Islam, ahli waris dibagi berdasarkan saudara sedarah dan istri yang masih hidup. Jika semua ahli waris masih ada, maka pembagian warisan hanya untuk anak, ayah, ibu dan istri. Jika keluarga dan istri tidak ada, maka semua warisan menjadi milik negara.

Dalam Pasal 35 UU Perkawinan diatur harta benda dalam perkawinan yang menyatakan bahwa:

Properti yang diperoleh selama pernikahan menjadi properti bersama.

Warisan masing-masing suami istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan berada di bawah kendali masing-masing selama masing-masing pihak tidak menentukan status lain.

Oleh karena itu, perlu dipastikan bahwa suatu aset merupakan milik bersama atau bukan. Ini bisa dilihat sejak kapan harta itu ada, apakah setelah menikah atau sebelum. Jika sebelum menikah, aset tersebut disebut warisan dan bisa dikatakan sebagai aset bersama jika aset tersebut diperoleh setelah menikah.

Artinya dalam perkawinan suami istri, meskipun hanya suami yang bekerja mencari nafkah, istri juga berhak atas 1/2 harta suami. Pada poin kedua, istri yang ditinggal juga berhak menerima 1/2 dari harta bersama ditambah harta milik suami sebelum menikah.

Kemudian bagi yang beragama Islam, harta warisan yang diperoleh istri diatur dalam hukum Islam, jadi jika suami meninggal maka harta bisa dibagikan setelah melunasi hutang yang ditinggalkan ahli waris semasa hidupnya dulu.

Jika mempunyai anak, maka istri berhak mendapatkan 1/8 bagian dari suaminya dan istri akan mendapatkan 1/4 bagian jika tidak memiliki anak.

Contoh Pembagian Harta Warisan

Misalnya, seseorang meninggalkan warisan pada ayah, ibu, istri, dan 3 orang anak (1 putra dan 2 putri). Maka pembagiannya, bapak dan ibu mendapat 1/6 karena ahli waris punya anak, sedangkan istri mendapat 1/8.

Sisanya akan diberikan kepada anak-anak dengan sistem pembagian anak laki-laki mendapatkan 2 kali lebih banyak dibandingkan anak perempuan dengan perbandingan 2: 1.

Untuk contoh lainnya bisa didapat di buku atau website tentang kumpulan contoh soal hukum waris Islam. Dan bagi yang belum faham, bisa membacanya di ebook tentang warisan Islam. Sobat bisa mengunduh tentang hukum waris Islam pdf, contoh perhitungan warisan dan tema waris lainnya dalam bentuk pdf.


Tag : hukum islam, Hukum Waris
Back To Top