Pengertian Hadits Shahih dan Contohnya


Kali ini Kami akan menjelaskan tentang pengertian hadits shahih dan contohnya. Ditinjau dari segi nilainya, hadis itu dapat dibagi menjadi tiga macam yakni :

  1. Hadits Shahih
  2. Hadits Hasan
  3. Hadits dhaif

Karena hadits mutawatir sebagaimana telah dijelaskan pasti shahih, maka pembagian tiga macam tersebut adalah berdasarkan nilai dari hadis Ahad. Ulama yang pertama kali mengadakan pembagian tiga macam tersebut adalah Imam Turmudzi kemudian diikuti oleh ulama-ulama berikutny.

Sebelum Imam Turmudzi, ulama hadits membaginya hanya 2 macam, yakni Hadits Shahih dan hadits dhaif. Hanya saja hadits dhaif itu ada dua macam yakni:

  • Hadis Dhaif yang tidak dapat atau tidak boleh diamalkan dan dipakai hujjah
  • Hadis Dhaif yang tidak seberapa kelemahannya sehingga tidak ada halangan untuk dipakai hujjah

Hadis Macam inilah yang oleh Imam turmudzi serta ahli hadits disebut hadis Hasan.

Shahih menurut bahasa berarti sehat, lawan dari sakim dan dapat pula berarti hak lawan dari batal. Sedang menurut pengertiannya ialah suatu hadis yang bersambung-sambung sanadnya, dinukilkan oleh orang-orang yang adil lagi dobit dari orang yang semisal itu yakni orang yang adil lagi dobit dan selamat dari ragu serta selamat dari Ilat qodih.

Dan Ibnu Hajar Al asqalani memberikan definisi Hadits Shahih adalah hadis yang dinukilkan oleh orang-orang adil lagi sempurna kedobitannya, bersambung-sambung sanadnya tidak ada cacat serta tidak menyalahi riwayat yang lebih rajih.

Dari ke-2 definisi tersebut diatas, maka untuk dapat dikatakan hadis sahih, harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  1. Bersambung-sambung sanadnya
  2. Semua perawinya orang-orang adil
  3. Semua perawinya orang-orang dobit
  4. Hadis itu selamat dari cacat
  5. Hadis itu selamat dari syadz

Itisholus sanad artinya bersambung-sambung sanadnya mulai dari awal sanad sampai dengan akhir sanad dan tidak boleh ada yang putus atau gugur perawinya. Sebagai contoh hadis :

 إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ

Maka Imam Bukhari menerima langsung dari Al Humaidi yang Humaidi ini menerimanya dari Sufyan dan seterusnya sampai kepada nabi. Jadi mulai dari Imam Bukhari sebagai mukharrij sampai dengan nabi sanadnya merupakan mata rantai yang tidak terputus.

Semua perawinya yang meriwayatkan hadis itu adalah adil. Pengertian adil, disamping orang-orang harus muslim, balik, dan berakal sehat, para ulama berbeda pendapat tentang sifat yang lain yang harus ada.

Sebagian ulama mengatakan harus tidak pernah berbuat dosa besar dan tidak menjalankan usaha kecil yang berulang kali, sebagian lagi berpendapat bahwa ialah orang yang sudah terbiasa dalam perbuatan-perbuatan dan menjaga murahnya atau kehormatannya sesuai dengan kedudukannya.

Semua perawinya harus dobit, dobit artinya orang yang hafal serta teliti sehingga ia hafal apa yang ia dia dapat mengeluarkannya dengan mudah bilamana dikehendakinya. Jadi mereka punya 3 fungsi otak yang baik yani :

  • Mengecamkan
  • Mengingat
  • Mereproduksi kan kembali

Pengertian dobit sebagaimana tersebut di mana dinamakan dobit sodron. Selain debit sodron ada pula debit kita ban maksudnya cukup bersungguh-sungguh berhati-hati untuk menuliskan apa yang mendengarnya, terhindar dari kekeliruan atau salah, kemudian dia memeliharanya tulisan itu dengan baik-baik.

Sehingga di waktu ia hendak menyampaikan tulisannya tersebut kepada orang lain, masih tetap seperti keadaan semula. 

Hadits itu selamat dari syadz. Syadz menurut bahasa berarti menyendiri. Yang dimaksud di sini adalah bahwa sanad atau Matan yang diriwayatkan orang yang adil dan dobit, tetapi Sanad atau Matan itu menyalahi riwayat orang yang lebih tsiqoh. Atau hadits itu menyalahi riwayat beberapa orang tsiqoh yang lain dengan adanya tambahan atau pengurangan dari hadis itu.

Hadis itu selamat dari Ilat kodihah, maksudnya hadis itu tidak terdapat didalamnya cacat. Cacat yang dapat mencatatkan hadits itu, baik cacat tersebut dalam Sanad seperti tampaknya Sanad itu bersambung-sambung padahal terputus, atau tampaknya sabda Nabi tetapi nyatanya kata sahabat.

Kalau hadits itu sudah memenuhi 5 syarat sebagaimana tersebut di atas, jumhur ulama sudah sepakat menetapkan bahwa hadits itu merupakan Hadits Shahih. Hanya Sebagian ulama masih mengharapkan bahwa Hadits Shahih itu paling sedikit mempunyai 2 sanad sehingga tiap thobaqot harus paling sedikit dua orang perawi.

Yang berpendapat demikian adalah Abu Ali Al Jubai dari golongan mu'tazilah. Yang demikian itu sama dengan tindakan Khalifah Umar Bin Khattab terhadap orang yang meriwayatkan hadis diharuskan ada saksi orang lain yang juga menerima hadis itu dari nabi.

Hal ini dilakukan kalau sahabat yang meriwayatkan itu bukan sahabat yang benar-benar telah diyakini oleh beliau seperti sahabat Ali radiallahu'anhu, maka Umar tidak meminta saksi kepada orang lain.

Tetapi jumhur ulama tidak mengharuskan atau mensyaratkan minimal dua orang perawi tersebut, sehingga kalau 5 syarat tersebut telah terpenuhi maka hadits itu dinyatakan sebagai Hadits Shahih.

Jumhur ulama berbeda pendapat Bagaimana kalau salah satu syarat tersebut tidak ada tidak terpenuhi, apakah mutlak tidak dapat dikatakan sebagai Hadits Shahih ataukah masih ada kemungkinan untuk dapat dikatakan sebagai Hadis Shahih dan dipakai menjadi hujjah.

Sebagian berpendapat mutlak tidak dapat diterima sebagai Hadits Shahih, dan sebagian lagi Masih Mungkin dapat dinyatakan sebagai hadis sahih, kalau salat yang tidak atau kurang dipenuhi itu tidak begitu ketat.

Seperti hadis Mursal shahabi atau hadis yang diriwayatkan oleh seorang sahabat tetapi ia tidak mendengar atau menyaksikan sendiri perbuatan atau perkataan nabi, secara formil hadis Mursal shahabi ini tidak memenuhi syarat pertama dari syarat kesahihan suatu hadis karena tidak bersambung sanadnya.

Namun Sebagian ulama masih dapat menerima hadis Mursal shahabi itu sebagai hadis sahih, asal syarat tempat yang lain terpenuhi.

Demikian pula dalam definisi Ibnu Hajar tersebut, bahwa semua perawi harus sempurna ke bawah, bagaimana kalau ada salah seorang perawi yang kurang sedikit kedobitannya, secara formal tidak memenuhi syarat yang ketiga, maka hadis tersebut paling tidak dapat dikatakan hadis Hasan, dan hadis Hasan itu kalau banyak jalannya dapat meningkat menjadi shohih yang shohih lighoirih.

Apakah maksud perkataan ahli hadis kata-kata

 هذا حديث ضعيف هذا حديث صحيح

Ucapan-ucapan ahli hadits tersebut adalah berdasarkan penelitian yang mendalam terhadap hadis secara zahirnya berupa terutama pada sanadnya baik keadaan dan kualitas para perawi, persambungan yang antara perawi yang satu dengan yang lain memberikan dugaan yang keras bahwa nabi telah berbuat atau berkata sebagaimana tersebut dalam Matan.

Walaupun masih ada kemungkinan kecil bahwa nabi sebenarnya tidak berbuat atau bersabda sebagaimana tersebut dalam Matan. Ketentuan berlaku terhadap hadits-hadits yang shohih oleh Imam Bukhari dan imam muslim dalam kitab shahihnya, karena hadits yang terdapat dalam kitab itu adalah kebanyakan hadits ahad dan hadits-hadits ahad memberikan faedah dzonni.

Demikian pendapat jumhur ulama. Tetapi menurut pendapat Ibnu Salah dan diikuti oleh Ibnu Hajar dan As Sayuthi bahwa hadis-hadis yang telah dinyatakan sohih oleh  Imam Bukhari dan Imam Muslim dalam kitab shahihnya, memberikan faedah qot’i artinya harus diyakini akan kebenarannya. Jadi hadis yang ada di kitab Shahih Bukhari Muslim adalah مقطوع بصحتهما tidak hanya مظنون بصحتهما sebagaimana pendapat jumhur ulama.


Back To Top