Pertanyaan Tentang Maslahah Mursalah


Postingan kali ini akan menulis kumpulan dari pertanyaan tentang maslahah mursalah yang Saya rangkum dari berbagai media online.

Bagaimana hukum mengambil manfaat dari apa yang dilakukan orang kafir tanpa terlibat dalam sesuatu yang berbahaya? Apakah konsep maslahah mursalah bisa masuk di dalamnya?

Baca juga : 

Apa yang dilakukan oleh orang-orang kafir dibagi menjadi tiga bagian yakni :
- ibadah
- kebiasaan
- pekerjaan dan produk

Dari aspek ibadah, seperti yang kita tahu, berpartisipasi atau menyerupai ibadah orang kafir, hukum itu dilarang untuk seorang Muslim. Siapapun yang menyerupai mereka dalam ibadah maka dia berada dalam bahaya besar, karena itu dia dianggap tidak beriman dan menyingkir dari Islam.

Dari segi kebiasaan, seperti pakaian dan sebagainya juga terlarang bagi umat Islam untuk menyerupai pakaian kaum kafir, karena Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Siapapun yang menyerupai suatu kaum maka dia adalah bagian dari mereka."

Sedangkan dari aspek pekerjaan dan produk di mana ada kemaslahatan bagi masyarakat, maka tidak ada salahnya kita belajar dari apa yang mereka buat dan menggunakannya. Ini tidak termasuk dalam bab menyerupai mereka, tetapi dimasukkan dalam bab-bab bekerja sama dalam amal yang bermanfaat dan seorang muslim yang melakukannya tidak dianggap menyerupai mereka.

Mengenai pertanyaan si penanya, apakah maslahah mursalah bisa masuk dalam kategori ini? Jawabannya adalah bahwa maslahah mursalah tidak dapat digunakan sebagai dalil yang independen, tetapi maslahah mursalah dapat digunakan untuk mencapai manfaat jika disaksikan oleh dalil sahih dan diterima dan termasuk dalam syariat.

Tetapi jika syariat membatalkannya maka itu tidak termasuk maslahah mursalah walaupun pelakunya mengatakan di dalamnya ada maslahah mursalah. Jika tidak termasuk dalam kategori ini dan itu, maka hukum dikembalikan ke hukum asli. Jika termasuk dalam kategori ibadah maka asal muasal hukum dalam beribadah adalah haram, sedangkan jika termasuk dalam kategori selain ibadah, maka asal muasal hukum adalah halal. Dengan demikian jelas bahwa maslahah mursalah bukanlah dalil independen.

Apa perbedaan maslahah mursalah dengan bid'ah ?
Banyak orang mencampuradukkan antara masalah mursalah dengan bid'ah . Bid'ah digolongkan menjadi dua yakni :
- bid'ah hakikiyyah dan
- bid'ah idofiyyah.

Jika masalah bisa terjadi pada masa Nabi, tetapi Rasulullah dan para Sahabat tidak pernah mempraktekannya setelah Nabi wafat, maka ia diklasifikasikan ke dalam bid'ah idofiyyah dan bukan maslahat mursalah.

Seperti kebiasaan membaca doa yang kita dengar pada waktu setelah atau sebelum adzan. Untuk azan sendiri dimulai dengan lafaz tertentu dan diakhiri dengan lafaz tertentu, dan tidak perlu tambahan lafadz lain. Karena jika memang dzikir ini bagus dan dapat diimplementasikan, mereka pasti bisa menerapkannya.

Pada maslahat mursalah maka harus memiliki beberapa kriteria tertentu, yakni:

  1. kemaslahatan itu sendiri harus maslahat hakikikiyyah (masalah sebenarnya) bukan manfaat yang masih wahahami (diragukan). 
  2. harus benar-benar merupakan maslahah mursalah atau mutlaqoh, di mana hal ini secara teknis tidak bertentangan dengan syariat dan tidak mungkin terjadi di zaman sahabat, seperti penggunaan mikrofon pada waktu adzan. Hal ini bukan bid'ah tetapi merupakan contoh maslahat mursalah karena alat seperti ini belum pernah ada sebelumnya.

Jika hal ini mungkin pada zaman Nabi, tetapi ditinggalkannya maka menggunakan mikrofon seperti ini dianggap bidah. Karena kita tahu bahwa adzan ditujukan untuk menginformasikan waktu masuk sholat dan mikrofon ini benar-benar sangat vital untuk digunakan demi kepentingan orang-orang agar mendengarnya, sementara itu tidak mungkin bahwa ini terjadi pada zaman para rasul dan mereka tidak tahu atau mempelajarinya.

Jadi hukumnya sama dengan hukum menggunakan kacamata sebagai sarana melihat dan membaca bagi orang yang penglihatan kabur, inilah maslahat. Tetapi maslahat harus ditempatkan sesuai dengan porsinya dan tidak dibesar-besarkan. Jika dikatakan bahwa membaca Al Qur'an dengan memakai kacamata adalah sunnah, tentunya ini berlebihan. Namun ada banyak yang percaya bahwa orang salaf tidak dapat membedakan antara maslahat dan bidaah, sebenarnya itu adalah tirani nyata terhadap dakwah salaf. Istilah bid'ah yang diucapkan oleh ulama salaf  sebenarnya didasarkan pada kriteria dan persyaratan tertentu yang diambil pada pemahaman dari bagian-bagian dan kaidah-kaidah yang mereka susun.

Itulah contoh pertanyaan tentang maslahah mursalah yang bisa Saya tulis disini. Memang sangat pendek mengingat penulis masih belajar tentang semua hal-hal yang berhubungan dengan maslahah mursalah termasuk tentang contoh penerapan maslahah mursalah di zaman kontemporer sekarang ini, baik dalam ekonomi Islam ataupun bidang lainnya serta belajar tentang dalil alquran tentang maslahah mursalah. Mungkin Saya perlu mencari beberapa makalah maslahah mursalah sebagai sumber hukum Islam serta membandingkannya dengan sumber lain, soalnya banyak juga yang ngasih soal tanya jawab tentang istihsan.

Tag : Maslahah Mursalah
Back To Top