Jelaskan Pengertian Ijtihad !


Kamu membaca blog ini mungkin karena mengetikkan kata "jelaskan pengertian ijtihad" di Google. Iya kan ? Mari kita lanjutkan.

Definisi ijtihad
Ijtihad berasal dari Bahasa Arab: اجتهاد, kata ini berasal dari tiga huruf yaitu ج-ه-د  (jahada, 'perjuangan'). Dalam arti harfiahnya, kata tersebut menunjuk kepada usaha, fisik atau mental, dikeluarkan dalam kegiatan tertentu. Dalam arti teknis, ijtihad dapat didefinisikan sebagai proses penalaran hukum dan hermeneutika yang diperoleh melalui ahli hukum atau merasionalisasi hukum atas dasar Al-Qur'an dan Sunnah, atau dengan kata lain upaya sungguh-sungguh yang lebih mengacu pada penalaran independen atau tenaga secara menyeluruh dari kemampuan mental seorang ahli hukum dalam menemukan sebuah solusi untuk menetapkan sebuah hukum.

Hal ini tentu berbeda atau bertolak belakang dengan taqlid. Menurut teori Sunni klasik, ijtihad membutuhkan keahlian dalam bahasa Arab, teologi, makna kata dan prinsip-prinsip hukum (ushul fiqh). Ijtihad dianggap wajib bagi mereka yang memenuhi syarat untuk melakukan itu. Seorang sarjana Islam yang memenuhi syarat untuk melakukan ijtihad disebut mujtahid.

Pada awal abad ke-10, para ahli hukum Sunni menyatakan bahwa hukum utama telah dianggap lengkap dan ruang lingkup ijtihad secara bertahap dibatasi. Di era modern, pernyataan ini menimbulkan berbagai persepsi di kalangan sarjana Barat dan sebagian masyarakat Muslim sehingga menimbulkan perdebatan.

Mulai dari abad ke-18, beberapa reformis Muslim mulai menyerukan meninggalkan taqlid dan menekankan ijtihad yang dianggap mereka sebagai cara kembali ke asal-usul Islam. Perdebatan publik tentang ijtihad masih terus terjadi sampai hari ini. Ijtihad telah dikaitkan dengan modernis Islam dan pemikir Salafi murni.


Kalangan umat Islam kontemporer di Barat telah memunculkan visi baru tentang ijtihad yang menekankan nilai-nilai moral substantif atas metodologi yuridis tradisional. Sementara ahli hukum Syiah tidak menggunakan ijtihad sampai abad ke-12, tetapi mereka menggunakan rasional untuk mempertimbangkan sebuah hukum.

Dalil yang digunakan oleh para penggiat ijtihad adalah, sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Mu'adz bin Jabal, sebagai dasar untuk ijtihad. Menurut hadits dari Sunan Abu-Dawud, Muadz ditunjuk oleh Rasulullah untuk pergi ke Yaman. Sebelum meninggalkan Beliau, dia ditanya bagaimana dia akan memutuskan kasus yang muungkin muncul. Mu'az mengatakan, berdasarkan Quran. Nabi kemudian bertanya apa yang akan dia lakukan jika dia tidak menemukan solusi di dalam Quran. Mu'adz mengatakan, ia akan berpedoman sesuai dengan sunnah. Tapi ketika Nabi bertanya lagi, bagaimana jika ia tidak bisa menemukannya pada Sunnah. Mu'adz mengatakan "ana ajtahidu" (Aku akan mengerahkan diri untuk menemukan solusinya). Nabi kemudian menepuk punggungnya dan mengatakan bahwa dia benar.

Pada periode awal, ijtihad mengacu pada opini seseorang (ra'y) atas dasar pengetahuan preseden. Ahli hukum menggunakan ra'y untuk membantu mencapai putusan hukum, dalam kasus di mana Al-Qur'an dan Sunnah tidak memberikan arahan yang jelas dalam persoalan tertentu. Merupakan tugas dari para ahli hukum yang berpendidikan untuk bisa membuat keputusan terbaik untuk semua komunitas Muslim dan lebih mementingkan kepentingan publik.

Sebagaimana hukum agama yang terus berkembang dari waktu ke waktu, ra'y dianggap cukup dalam memastikan sebuah putusan hukum yang adil sesuai dengan Alquran dan Sunnah. Namun, makna dan proses ijtihad lebih jelas lagi. Ijtihad lebih sistematis dalam menafsirkan hukum atas dasar teks-teks otoritatif pada Al-Quran dan Sunnah, dan putusan bisa diperluas untuk masalah baru selama preseden dan situasi serta klausanya masih sama.

Bagaimana dengan Anda ? Saya sendiri lebih cocok untu taqlid atau mengikuti pendapat para imam mujtahid, karena boro-boro jadi pemikir lintas ilmu Islam, kosa kata bahasa Arab yang tahu saja masih bisa dihitung dengan jari. Terus kalau sekiranya ijtihad dibebaskan, maka tiap orang punya pandangan yang berbeda-beda dalam menetapkan sebuah hukum. Bayangkan, satu masalah bisa menimbulkan jutaan pendapat. Kalau sudah begini hukum akan rancu dan tak akan menemukan titik temu.

============================

LAGI PROMO

Kaos Pakai Nama Anak
Topi Pakai Nama Anak
Kupluk Pakai Nama Anak
Ensiklopedi Asmaul Husna
Setan Pun Hafal Ayat Kursi
==========================
Tag : Ijtihad
Back To Top