Kita sudah tahu ketika kita belajar Islam waktu SMP atau SMA bahwa yang menjadi pedoman hidup dalam beraktifitas atau yang menjadi sumber hukum dalam agama Islam adalah sumber hukum islam Al Quran sebagai yang pertama dan sumber hukum islam yang kedua adalah hadits. Namun mungkin sebagian dari kita ada yang belum mengetahui bahwa ada sumber hukum lain dalam Islam selain dua sumber hukum utama tersebut. Kali ini kita akan belajar tentang 4 sumber hukum Islam yang disepakati dan tidak disepakati yang semuanya harus diketahui umat Islam agar tidak salah dalam menentukan sumber hukum Islam.
Berdasarkan pantauan Saya sendiri, banyak saudara kita yang hanya menjadikan Al Quran saja, atau Al Quran dan Al Hadits saja sebagai sumber hukum Islam, padahal ada sumber hukum Islam lain yang sah dan bisa dijadikan rujukan jika permasalahannya tidak dijumpai dalam Al Quran dan Al Hadits. Mereka lebih menyukai menafsirkannya sendiri, menggunakan logikanya sendiri daripada mengakui sumber hukum yang ke tiga selain Al Quran dan Al Hadits. Akibatnya, banyak saudara kita yang membid'ahkan saudaranya kita sendiri, mensesatkan saudara muslimnya sendiri gara-gara melakukan ibadah yang tidak dijumpai di dalam Quran dan hadits tanpa mempertimbangkan sumber hukum Islam lainnya yang sudah disepakati ulama dunia.
Baiklah, kita mulai. Apa saja sumber hukum Islam yang Saya maksud ?
Sumber hukum Islam yang disepakati
Para jumhur ulama atau mayoritas ulama sedunia bersepakat dan menetapkan ada empat sumber hukum Islam yang disepakati yaitu :
- Al-Quran
- Hadits Nabi
- Ijma
- Qiyas
Sedangkan hanya sebagian kecil saja atau golongan minoritas yang menyepakati Quran dan hadits sebagai sumber hukum Islam dan tidak menyepakati ijma dan qiyas. Para ulama dari golongan madzhab Zhahiri dan para ulama golongan Syiah Akhbari tidak mengakui qiyas sebagai dalil yang disepakati. Di Indonesia, A. Hassan, seorang pemimpin ormas Islam Indonesia menganggap mustahil adanya ijma setelah masa sahabat, sehingga jangan heran jika para jamaahnya selalu menggunakan Quran dan hadits saja sebagai sumber hukum tanpa melihat hasil ijtihad para ulama atau tanpa mazhab.
Untuk definisi dari keempat sumber hukum Islam tersebut, bisa Anda baca kembali di artikel Saya yang berjudul pengertian sumber hukum Islam. Silahkan dicek kembali. Saya nggak akan tulis lagi di sini, Saya hanya menambahkan sedikit tentang kedudukannya masing-masing.
Al-Qur’an berfungsi sebagai hakim yang mengatur jalannya kehidupan manusia agar berjalan lurus sehingga jika umat Islam ada dalam berselisih dalam segala urusan maka hendaknya ia berhakim kepada al-Qur’an.
Al-Qur‘an juga mampu memecahkan berbagai masalah kemanusiaan dalam berbagai segi kehidupan, baik itu dalam hal rohani, jasmani, sosial, ekonomi, maupun politik dengan penyelesaian yang bijaksana yang dapat dijadikan landasan untuk langkah-langkah manusia dan sesuai pula dengan perkembangan zaman.
Hukum-hukum yang terkandung di dalam al-Qur’an secaara garis besar ada 3 macam, yaitu:
- hukumi’tiqadiyah
- hukum akhlaq
- hukum amaliyah
Hukum i'tiqadiyyah adalah hukum yang berkenaan dengan kewajiban para mukallaf untuk beriman kepada Allah serta point-point yang terdapat pada rukun iman. Hukum akhlaq adalah hukum yang berkenaan dengan tingkah laku yang berhubungan dengan kewajiban mukallaf dalam menghiasi dirinya dengan sifat-sifat mulia. Hukum amaliah adalah hukum yang berkaitan dengan perkataan, perbuatan, perjanjian dan mu’amalah dengan sesama manusia. Hukum amaliah di dalam Al-Qur’an itu terdiri atas dua macam, yakni hukum ibadat dan hukum mu’amalat.
Kedudukan hadits sebagai sumber hukum Islam ini berdasarkan keterangan ayat-ayat al-Qur’an (QS Ali- Imran: 32, An- Nisa: 80, 59 dan 65, dan Al- ahzab: 36.) dan hadits serta berdasarkan kesepakatan para sahabat. Para sahabat telah bersepakat menetapkan kewajiban mengikuti sunnah Rasulullah Saw. Para ulama telah sepakat bahwa hadits dapat dijadikan dalil dalam menentukan hukum.
Hadits bisa berfungsi sebagai penguat hukum-hukum yang telah ada dalam Al-Qur’an, sebagai penjelas dan sebagai pengkhusus dan pengikat terhadap ayat-ayat yang masih global, umum atau tidak terbatasi, misalnya Al-Qur’an yang belum jelas petunjuk pelaksanaannya.
Sedangkan ditetapkannya ijma sebagai sumber hukum berdasarkan ayat Al Quran Surat An-Nisa ayat 59, yang isinya Allah memerintahkan orang yang beriman untuk menaati perintah-Nya, Rasul, dan juga ulil amri. Sahabat Ibnu Abbas menafsirkan ulil amri disini sebagai ulama.
Ijma merupakan hasil tahapan para ulama atau mujtahid dengan syarat berat dan bukan hasil menafsirkan sendiri. Ada berbagai tahapan yang harus dilalui, jadi tidak asal tafsir, tidak asal jadi dan ulama yang bersepakatpun bukan ulama sembarangan. Mereka faham betul isi Al Quran, hadits dan keterkaitan antar ayat Quran dan hadits.
Sumber hukum Islam yang tidak disepakati
Mayoritas ulama dunia tidak sepakat atas penggunaan beberapa sumber hukum Islam selain yang empat di atas. Sumber hukum yang diperselisihkan pemakaiannya ada enam yaitu
- Istihsan
- Maslahah Mursalah
- Ihtishhab
- Urf
- Madzhab Shahabi
- Syaru Man Qablana.
Isthisan menurut ulama ushul fiqh adalah meninggalkan hukum yang telah ditetapkan kepada hukum yang lainnya, pada suatu peristiwa atau kejadian yang ditetapkan berdasar dalil syara. Menurut Madzhab Hanafi, istihsan itu semacam qiyas yang dilakukan karena ada suatu kepentingan, bukan berdasarkan hawa nafsu, sedang menurut Madzhab Syafi'i, istihsan itu timbul karena rasa kurang enak, kemudian pindah kepada rasa yang lebih enak.
Menurut Asnawy, istishhab adalah penetapan hukum terhadap suatu perkara di masa selanjutnya atas dasar bahwa hukum itu telah berlaku sebelumnya, karena tidak adanya suatu hal yang mengharuskan terjadinya perubahan hukum tersebut.
Untuk definisi maslahah mursalah, bisa Anda baca di artikel yang berjudul pengertian maslahah mursalah yang telah Saya tulis.
Sedangkan Urf menurut para ahli ushul fiqh adalah sesuatu yang telah saling dikenal oleh manusia dan mereka menjadikan tradisi. an hanya dilakukan beberapa orang saja. Para ulama berpendapat bahwa urf yang shahih saja yang dapat dijadikan dasar pertimbangan mujtahid maupun para hakim untuk menetapkan hukum atau keputusan.
Berdasarkan pantauan Saya sendiri, banyak saudara kita yang hanya menjadikan Al Quran saja, atau Al Quran dan Al Hadits saja sebagai sumber hukum Islam, padahal ada sumber hukum Islam lain yang sah dan bisa dijadikan rujukan jika permasalahannya tidak dijumpai dalam Al Quran dan Al Hadits. Mereka lebih menyukai menafsirkannya sendiri, menggunakan logikanya sendiri daripada mengakui sumber hukum yang ke tiga selain Al Quran dan Al Hadits. Akibatnya, banyak saudara kita yang membid'ahkan saudaranya kita sendiri, mensesatkan saudara muslimnya sendiri gara-gara melakukan ibadah yang tidak dijumpai di dalam Quran dan hadits tanpa mempertimbangkan sumber hukum Islam lainnya yang sudah disepakati ulama dunia.
Baiklah, kita mulai. Apa saja sumber hukum Islam yang Saya maksud ?
Sumber hukum Islam yang disepakati
Para jumhur ulama atau mayoritas ulama sedunia bersepakat dan menetapkan ada empat sumber hukum Islam yang disepakati yaitu :
- Al-Quran
- Hadits Nabi
- Ijma
- Qiyas
Sedangkan hanya sebagian kecil saja atau golongan minoritas yang menyepakati Quran dan hadits sebagai sumber hukum Islam dan tidak menyepakati ijma dan qiyas. Para ulama dari golongan madzhab Zhahiri dan para ulama golongan Syiah Akhbari tidak mengakui qiyas sebagai dalil yang disepakati. Di Indonesia, A. Hassan, seorang pemimpin ormas Islam Indonesia menganggap mustahil adanya ijma setelah masa sahabat, sehingga jangan heran jika para jamaahnya selalu menggunakan Quran dan hadits saja sebagai sumber hukum tanpa melihat hasil ijtihad para ulama atau tanpa mazhab.
Untuk definisi dari keempat sumber hukum Islam tersebut, bisa Anda baca kembali di artikel Saya yang berjudul pengertian sumber hukum Islam. Silahkan dicek kembali. Saya nggak akan tulis lagi di sini, Saya hanya menambahkan sedikit tentang kedudukannya masing-masing.
Al-Qur’an berfungsi sebagai hakim yang mengatur jalannya kehidupan manusia agar berjalan lurus sehingga jika umat Islam ada dalam berselisih dalam segala urusan maka hendaknya ia berhakim kepada al-Qur’an.
Al-Qur‘an juga mampu memecahkan berbagai masalah kemanusiaan dalam berbagai segi kehidupan, baik itu dalam hal rohani, jasmani, sosial, ekonomi, maupun politik dengan penyelesaian yang bijaksana yang dapat dijadikan landasan untuk langkah-langkah manusia dan sesuai pula dengan perkembangan zaman.
Hukum-hukum yang terkandung di dalam al-Qur’an secaara garis besar ada 3 macam, yaitu:
- hukumi’tiqadiyah
- hukum akhlaq
- hukum amaliyah
Hukum i'tiqadiyyah adalah hukum yang berkenaan dengan kewajiban para mukallaf untuk beriman kepada Allah serta point-point yang terdapat pada rukun iman. Hukum akhlaq adalah hukum yang berkenaan dengan tingkah laku yang berhubungan dengan kewajiban mukallaf dalam menghiasi dirinya dengan sifat-sifat mulia. Hukum amaliah adalah hukum yang berkaitan dengan perkataan, perbuatan, perjanjian dan mu’amalah dengan sesama manusia. Hukum amaliah di dalam Al-Qur’an itu terdiri atas dua macam, yakni hukum ibadat dan hukum mu’amalat.
Kedudukan hadits sebagai sumber hukum Islam ini berdasarkan keterangan ayat-ayat al-Qur’an (QS Ali- Imran: 32, An- Nisa: 80, 59 dan 65, dan Al- ahzab: 36.) dan hadits serta berdasarkan kesepakatan para sahabat. Para sahabat telah bersepakat menetapkan kewajiban mengikuti sunnah Rasulullah Saw. Para ulama telah sepakat bahwa hadits dapat dijadikan dalil dalam menentukan hukum.
Hadits bisa berfungsi sebagai penguat hukum-hukum yang telah ada dalam Al-Qur’an, sebagai penjelas dan sebagai pengkhusus dan pengikat terhadap ayat-ayat yang masih global, umum atau tidak terbatasi, misalnya Al-Qur’an yang belum jelas petunjuk pelaksanaannya.
Sedangkan ditetapkannya ijma sebagai sumber hukum berdasarkan ayat Al Quran Surat An-Nisa ayat 59, yang isinya Allah memerintahkan orang yang beriman untuk menaati perintah-Nya, Rasul, dan juga ulil amri. Sahabat Ibnu Abbas menafsirkan ulil amri disini sebagai ulama.
Ijma merupakan hasil tahapan para ulama atau mujtahid dengan syarat berat dan bukan hasil menafsirkan sendiri. Ada berbagai tahapan yang harus dilalui, jadi tidak asal tafsir, tidak asal jadi dan ulama yang bersepakatpun bukan ulama sembarangan. Mereka faham betul isi Al Quran, hadits dan keterkaitan antar ayat Quran dan hadits.
Sumber hukum Islam yang tidak disepakati
Mayoritas ulama dunia tidak sepakat atas penggunaan beberapa sumber hukum Islam selain yang empat di atas. Sumber hukum yang diperselisihkan pemakaiannya ada enam yaitu
- Istihsan
- Maslahah Mursalah
- Ihtishhab
- Urf
- Madzhab Shahabi
- Syaru Man Qablana.
Isthisan menurut ulama ushul fiqh adalah meninggalkan hukum yang telah ditetapkan kepada hukum yang lainnya, pada suatu peristiwa atau kejadian yang ditetapkan berdasar dalil syara. Menurut Madzhab Hanafi, istihsan itu semacam qiyas yang dilakukan karena ada suatu kepentingan, bukan berdasarkan hawa nafsu, sedang menurut Madzhab Syafi'i, istihsan itu timbul karena rasa kurang enak, kemudian pindah kepada rasa yang lebih enak.
Menurut Asnawy, istishhab adalah penetapan hukum terhadap suatu perkara di masa selanjutnya atas dasar bahwa hukum itu telah berlaku sebelumnya, karena tidak adanya suatu hal yang mengharuskan terjadinya perubahan hukum tersebut.
Untuk definisi maslahah mursalah, bisa Anda baca di artikel yang berjudul pengertian maslahah mursalah yang telah Saya tulis.
Sedangkan Urf menurut para ahli ushul fiqh adalah sesuatu yang telah saling dikenal oleh manusia dan mereka menjadikan tradisi. an hanya dilakukan beberapa orang saja. Para ulama berpendapat bahwa urf yang shahih saja yang dapat dijadikan dasar pertimbangan mujtahid maupun para hakim untuk menetapkan hukum atau keputusan.