Ilmu Fiqh, Perbedaan Fiqih dan Ushul Fiqh


Dalam artikel kali ini, kami akan membahas ilmu fiqh secara definitif dengan harapan memberikan pemahaman kepada pembaca tentang hakikat dari fiqh. Imam Abu Ishak As-Shirazi menjelaskan bahwa fiqh adalah pengetahuan hukum ayariah melalui metode ijtihad.

Dari definisi di atas, kita dapat memahami bahwa ilmu fiqh adalah pengetahuan hukum syariah yang untuk mengetahuinya adalah dengan proses ijtihad. Pengetahuan hukum syariah yang untuk mengetahui hal itu, tidak memakai ijtihad, maka itu bukan bagian dari ilmu fiqh.

Sebagai contohnya adalah pengetahuan bahwa niat dalam wudhu adalah wajib, hukum witir adalah sunnah, niat pada malam hari adalah persyaratan puasa di bulan Ramadhan, zakat fitrah adalah wajib walaupun pada seorang anak, hukum menggunakan perhiasan, hukum qishash bagi yang membunuh dan lainnya.

Ruang Lingkup Pembahasan Ilmu Fiqh

Menurut apa yang umumnya dikenal di kalangan ulama fiqh, topik atau pembahasan ilmu fiqh terbagi menjadi :
- fiqh ibadah
- fiqh muamalat
- fiqh munkahah
- fiqh jinayah
- fiqh siyasah

Fiqh Jinayah

Pengertian fiqh jinayah adalah studi hukum Islam yang berbicara tentang kejahatan. Dalam istilah yang lebih populer, hukum jinayah juga disebut hukum pidana Islam. Ruang lingkup studi hukum pidana Islam meliputi tindakan kriminal qisas, hudud, dan ta'zir. Anda bisa membacanya lebih lengkap teantang fiqh jinayah dalam bentuk pdf atau ebook yang bisa didownload di website Uinsby.

Fiqh Siyasah

Fiqh Siyasah adalah studi tentang seluk-beluk urusan umat dan negara dengan segala bentuk hukum, peraturan dan kebijaksanaan yang dibuat oleh pemegang kekuasaan yang sejalan dengan prinsip-prinsip syari'at untuk mewujudkan kemaslahatan rakyat. Untuk mendapatkan info tentang fiqh siyasah pdf, bisa Anda kunjungi website Academia.

Perbedaan Fiqih dan Ushul Fiqh

Lalu, apa perbedaan ushul fiqh dan fiqh ? Menurut Encyclopedia of Islam, perbedaan dapat dilihat pada objek kedua ilmu. Objek ushul fiqh adalah teori atau dalil, sedangkan objek fiqh adalah  seseorang yang telah mukalaf.

Jika ahli ushul fiqh membahas argumen/dalil dan aturan umum, maka ahli fiqh akan mengkaji bagaimana argumen juz'i (sebagian) dapat diterapkan pada peristiwa khusus.

Ilmu ushul fiqh ada dengan tujuan untuk mengetahui argumen syariah, baik mengenai bidang aqidah, ibadah, muamalah, moral, dan sanksi atau hukum yang berkaitan dengan masalah pelanggaran atau kejahatan.

Dengan demikian, usul fiqh bukanlah tujuan, tetapi sarana untuk mengetahui hukum-hukum Allah SWT terhadap suatu peristiwa yang membutuhkan perlakuan hukum. Dengan ushul fiqh, agama akan terpelihara dari penyalahgunaan argumen/dalil.

Sumber :

Tag : Fiqh, Ushul Fiqh
Back To Top