Contoh Maslahah Mursalah dalam Ekonomi Islam


Sebelum Saya mengemukakan contoh maslahah mursalah dalam ekonomi islam, terlebih dahulu kita harus tahu apa itu ekonomi Islam.

Ekonomi islam atau ekonomi syari’ah adalah salah satu bagian dari muamalah. Ekonomi Islam cukup terbuka dalam memunculkan inovasi baru dalam membangun dan mengembangkan ekonomi Islam. Oleh karena itu prinsip maslahah dalam bidang muamalah menjadi acuan dan patokan yang sangat penting.

Maslahah merupakan konsep terpenting dalam pengembangan ekonomi Islam. Penting bagi kita untuk memahami konsep maslahah, yang merupakan salah satu pilar penting ekonomi syariah dan bisnis. Maslahah adalah pertimbangan utama dalam mengevaluasi nilai manfaat dan madharat kegiatan ekonomi dan bisnis.

Contoh Maslahah Mursalah dalam Ekonomi Islam

Pemerintah dapat melakukan intervensi dalam kegiatan ekonomi
Dalam agama Islam, negara dalam hal ini pemerintah resmi mempunyai hak berintervensi dalam melakukan kegiatan ekonomi baik berupa pengawasan, pengaturan dan pelaksanaan kegiatan ekonomi yang tidak dapat dilaksanakan oleh masyarakat.

Intervensi harga oleh pemerintah bisa jadi karena faktor alam dan non-alam. Secara umum, intervensi pemerintah berupa intervensi kebijakan dalam peraturan terkait permintaan dan penawaran dan intervensi dalam menentukan harga.

Intervensinya adalah dengan cara membuat regulasi yang bisa mempengaruhi sisi penawaran dan sisi permintaan yang biasanya disebabkan oleh distorsi pasar karena faktor alam. Jika distorsi pasar terjadi karena faktor non-ilmiah, maka kebijakan tersebut ditempuh salah satunya dengan intervensi harga di pasar.

Jumhur ulama sepakat bahwa harga wajar adalah harga yang terbentuk karena adanya interaksi antara supply and demand force (mekanisme pasar). Mereka juga setuju untuk menolak intervensi harga oleh pemerintah, kecuali dalam kondisi tertentu intervensi pemerintah dalam bentuk pengendalian harga yang dapat dibenarkan.

Intervensi harga dalam Islam memiliki tujuan untuk mengembalikan posisi harga yang terjadi akibat distorsi dari harga pasar atau harga wajar seperti yang diriwayatkan oleh imam Muslim Rasulullah.

Ada empat ilmuwan Muslim besar yang berbicara tentang intervensi harga, Ibnu Taimiyah, Al-Ghazali, Ibn Qudama dan Ibn Kholdun. Beberapa diantaranya ada berupa pandangan yang tidak ada perbedaan dalam hal intervensi pasar yaitu pendapat Al-Ghazali, Ibn Taimiyah dan Ibn Qudamah. Sementara Ibn Kholdun bahkan menekankan urgensi mekanisme pasar, dalam tulisannya ditemukan anjuran untuk intervensi pemerintah tapi tidak tegas.

Ibnu Taimiyah mempunyai pandangan bahwa keabsahan pemerintah dalam menetapkan suatu regulasi dalammengintervensi, bisa terjadi dalam kondisi dan situasi di bawah ini :
  • Suplayer tidak ingin menjual produknya kecuali kalau dijual dengan harga yang lebih tinggi daripada harga pasar, padahal konsumen membutuhkan produk tersebut.
  • Ada kasus penimbunan, fuqoha menegakkan hak wajar (sebuah ketentuan yang membatasi hak pakai dan hak untuk menggunakan barang) oleh pemerintah.
  • Ada kasus pemboikotan, dimana penyaluran barang hanya terkonsentrasi pada satu pihak penjual atau produsen tertentu. Harga di sini untuk menghindari penjualan barang dengan harga yang ditetapkan secara sepihak dan sewenang-wenang oleh penjual.
  • Adanya kolusi dan koalisi diantara para penjual atau kita kenal dengan istilah kartel, dimana sejumlah trader setuju melakukan transaksi di antara mereka, dengan harga di atas atau di bawah harga normal.
  • Pabrikan menawarkan produk mereka dengan harga selangit menurut konsumen, sementara konsumen meminta harga yang terlalu rendah menurut pabrikan.
  • Para pemilik layanan, contohnya tenaga kerja, menolak untuk bekerja terkecuali dikasih upah dengan harga yang lebih mahal dari harga pasar yang berlaku, sedangkan orang membutuhkan layanan semacam itu.
Sementara itu, tujuan intervensi pasar yang dilakukan oleh pemerintah menurut Ibn Qudamah al Maqdisi adalah sebagai berikut:
- Intervensi harga menyangkut kepentingan umum
- Untuk mencegah ikhtikar dan ghaban faahisy.
- Untuk melindungi kepentingan masyarakat luas.

Larangan Dumping
Dumping adalah penjualan komoditas di pasar luar negeri pada tingkat harga yang lebih rendah daripada harga yang wajar, biasanya dianggap sebagai tingkat harga yang lebih rendah daripada tingkat harga pasar domestiknya atau di Negara ketiga.

Praktik dumping merupakan praktik yang tidak fair, karena bagi negara pengimpor praktek dumping akan menimbulkan kerugian bagi dunia usaha atau industri barang sejenis dalam negeri, dengan terjadinya banjir barang-barang dari Eksportir yang harganya jauh lebih murah daripada barang dalam negeri akan menghasilkan barang serupa untuk bersaing, yang pada gilirannya akan membunuh pasar barang dan kebangkrutan perusahaan domestik.

Dumping adalah praktik trading yang bisa merusak mekanisme pasar. Ada berbagai macam akibat yang ditimbulkan dari praktek dumping ini, antara lain adalah produk barang sejenis dalam negeri kalah bersaing karena harga produk impor tersebut jauh lebih murah dibandingkan dengan harga produk barang sejenis yang ada di Negara domestic, pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran karena perusahaan dalam negeri harus menghemat biaya opersionalnya agar dapat bersaing dengan barang-barang impor yang harganya murah, dan yang lebih parah lagi adalah tutupnya perusahaan domestik karena produksi terus menurun dan barangnya tidak laku di pasaran.

Itulah yang membuat alasan agama Islam melarang praktik dumping dalam kegiatan ekonomi, karena hal tersebut menyebabkan munculnya mudharat dan hilangnya maslahat di masyarakat luas.


Larangan Spekulasi Forex
Usaha spekulatif adalah bentuk usaha yang pada hakikatnya merupakan gejala untuk membeli sesuatu barang (komoditi) dengan harga yang murah pada suatu waktu dan menjual barang yang sama dengan harga yang mahal pada waktu yang lain.

Seseorang yang melakukan kegiatan spekulatif dalam perdagangan biasanya berharap kepada terjadinya fluktuasi harga yang tinggi di pasar. Apabila harga masa depan (future price) diharapkan lebih tinggi daripada harga sekarang, maka para pembeli spekulatif membeli suatu komoditi dengan maksud menjualnya dengan harga yang lebih tinggi di kemudian hari.

Sebaliknya, jika harga di masa depan diperkirakan akan lebih rendah dari harga saat ini, spekulan akan menjualnya sekarang untuk menghindari penjualan dengan harga lebih rendah nanti.

Islam melarang praktik spekulasi ini, seperti yang dijelaskan oleh Al-Hadith dalam hadits Nabi SAW itu: "Barangsiapa menumpuk persediaan gandum dalam masa perampasan (dengan maksud memperoleh keuntungan), dia sangat berdosa.

Perniagaan valas bisa diibaratkan dan dikelompokkan sebagai pertukaran antara perak dan emas atau yang dikenal dengan istilah fiqh dengan istilah (sharf) yang disepakati oleh para ilmuwan tentang validitasnya.

Perdagangan valas memiliki dampak negatif terhadap perekonomian suatu negara, antara lain menyebabkan ketidakstabilan nilai tukar. Sehingga memperparah pengusaha dan masyarakat umum, bahkan aktivitas jual beli valuta asing cenderung mendorong jatuhnya mata uang, karena para spekulan memang sengaja merekayasa pasar karena nilai mata uang suatu negara berfluktuasi tajam.

Mengadakan Pengadilan Niaga Syari’ah
Pengadilan Agama sebagaimana yang dimaksud oleh Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, pada awalnya adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf dan shadaqah.

Seiring perkembangan ekonomi yang cukup pesat khususnya dalam bidang hukum Islam, maka kewenangan Pengadilan Agama pun mengalami perluasan dengan menangani perkara yang menyangkut bidang ekonomi syariah. Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 yang mengatur tentang kewenangan Peradilan Agama, yaitu:

"Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
(a) perkawinan;
(b) waris;
(c) wasiat;
(d) hibah;
(e) wakaf;
(f) zakat;
(g) infak;
(h) sedekah; dan
(i) ekonomi syariah."

Lembaga Arbitrase untuk menyelesaikan perselisihan Perbankan Syariah adalah Basyarnas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Basyarnas adalah satu-satunya badan syariah atau arbitrasi yang ada di Indonesia yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan membantah perselisihan muamalah yang timbul dalam perdagangan, keuangan, industri, jasa dan lain-lain.

Dari uraian di atas, sangat dibutuhkan adanya sebuah pengadilan perdagangan syari'ah Niaga untuk mengatuk transaksi ekonomi dan memberikan manfaat dan maslahah bagi kehidupan ekonomi masyarakat.

Artikel lainnya :
- contoh maslahah dalam kehidupan sehari-hari
- artikel contoh maslahah mursalah
- definisi maslahah
- cara mencapai maslahat dalam kegiatan ekonomi
- contoh maslahah mursalah pada zaman sekarang
- konsep kemaslahatan dalam islam menurut para ulama
- pengertian dan konsep maslahah dalam ekonomi islam
- konsep kesejahteraan konvensional

Sumber :
http://syirahmah.blogspot.co.id/2015/03/maslahah-dan-penerapannya-dalam-ekonomi.html

============================

LAGI PROMO

Kaos Pakai Nama Anak
Topi Pakai Nama Anak
Kupluk Pakai Nama Anak
Ensiklopedi Asmaul Husna
Setan Pun Hafal Ayat Kursi
==========================
Tag : Maslahah Mursalah
Back To Top