Pengertian Sumber Hukum Islam Menurut Bahasa dan Istilah


Sebelum lebih jauh mengenal berbagai macam sumber hukum dalam Islam, alangkah baiknya jika kita mengetahui dulu arti atau pengertian sumber hukum Islam. Apa sebetulnya definisi dari sumber hukum Islam menurut itu ? Sumber hukum Islam adalah penetapan Allah SWT., tentang suatu perbuatan atau kejadian atau peristiwa yang dibebankan kepada mukallaf yang dijadikan pedoman atau yang menjadi sumber syari’at Islam. Sebagian besar pendapat ulama ilmu fiqih bersepakat bahwa sumber utama hukum Islam adalah Al-Qur’an dan Hadist dengan tambahan sumber hukum lainnya yang juga diakui yaitu  ijma’, ijtihad,  dan qiyas. Mungkin ada sebagian sumber hukum Islam yang belum sobat kenal, tapi nggak usah khawatir, Saya akan menjelaskannya kemudian.


Pengertian Sumber Hukum Islam Menurut Bahasa dan Istilah


Al Quran
Al-Quran merupakan sumber atau dasar hukum yang utama dari semua ajaran dan syari’at Islam. Al Quran adalah wahyu Allah yang diterima Nabi Muhammad baik secara langsung maupun perantaraan malaikat.

Al Hadits
Al Hadits atau sunnah adalah segala ucapan, tindakan atau persetujuan Rasul tentang segala hal yang merupakan hukum Allah juga. Al Hadits adalah penafsiran atau penjelasan dari ayat Al Quran yang masih bermakna umum atau suatu masalah yang belum terdapat di dalam Al Quran.

Ijma
Ijma adalah kesepakatan para mujtahid yang berhubungan dengan suatu syari'at atau masalah atau hukum. Ijtihad adalah mencurahkan segala potensi atau kemampuan seseorang dalam mendapatkan hukum syara dengan cara istinbath dari Al Quran dan Hadits. Para mujtahid ini bermunculan pada zaman sahabat Nabi.

Qiyas
Qiyas adalah menyamakan suatu peristiwa yang tidak ada hukumnya dalam nash dengan kejadian yang lain yang hukumnya ada di dalam nash karena adanya kesamaan dua kejadian terutama dalam illat hukumnya.

Dengan demikian sekarang kita sudah mengenal pengertian sumber hukum Islam beserta pengertiannya masing-masing secara singkat. Mudah-mudahan bermanfaat.

Tag : sumber hukum islam
Back To Top