Kali ini kita akan membicarakan tentang pengertian ilmu musthalah hadits menurut ulama. Ilmu Hadis itu dapat dibagi menjadi dua, iyalah:
- ilmu di rayatul hadis atau ilmu usul riwayah dan disebut juga dengan ilmu musthalah hadits
- Ilmu riwayatul hadits
Yang dimaksud dengan ilmu dirayah hadits atau ilmu musthalah al-hadits iyalah ilmu yang membahas tentang keadaan perawi dan apa yang diriwayatkannya dari segi diterima atau ditolaknya.
Dari definisi tersebut di atas maka yang dibahas pada garis besarnya dapat dibagi ;
- keadaan Perawi, iyaitu Bagaimana keadaan perawi-perawi hadis itu apakah termasuk orang-orang adil atau ada yang termasuk fasik, luas pengetahuannya dan baik hafalannya atau tidak dan sebagainya. Untuk mengetahui hal-hal tersebut pola-pola pembahasan selanjutnya seperti riwayat hidup dan para perawi itu, kapan dan dimana lahir serta wafatnya, siapa guru-gurunya, mazhab yang dianutnya, kitab-kitab yang dikarangnya, Dan sebagainya.
- Keadaan Marwi atau apa yang diriwayatkannya, apakah keadaannya itu Mutawatir, ahad, masyhur atau lainnya.
Dari 2 hal tersebut kemudian tentukan apakah perawi-perawi itu dapat diterima karena adil, dobit, hafiz atau sebaliknya dan ditentukan pula apakah yang diriwayatkanya itu Shahih, hasan, atau ditolak karena dhaif.
Muhammad Abu Zahwu dalam kitabnya Al Hadits wal-muhadditsun memberikan definisi ilmu usul riwayah atau ilmu musthalah al-hadits sebagai berikut : "suatu ilmu yang membahas tentang hakikat periwayatan, syarat-syaratnya, macam-macamnya, hukum-hukumnya dan keadaan perawi perawinya dan syarat-syaratnya, macam-macam yang di riwayatkan dan hal-hal yang berhubungan dengan itu."
Dalam penjelasannya ia mengatakan bahwa yang dimaksud dengan :
- Hakikat periwayatan ialah wah menyampaikan berita dan menyandarkannya kepada orang yang menjadi sumber berita itu dengan kalimat umpamanya حدثني فلان Atau اخبرني فلان Atau kalimat-kalimat lain
- Syarat-syarat periwayatan, iyalah syarat-syarat perawi di dalam menerima hal-hal yang diriwayatkan oleh guru-gurunya yang Apakah dengan jalan mendengar langsung atau dengan ijazah atau lainnya.
- Macam-macam periwayatan, apakah Sanadnya itu bersambung-sambung atau putus dan sebagainya
- Hukum-hukumnya, artinya diterima atau ditolaknya apa yang diriwayatkannya.
- Keadaan perawi dan syarat-syaratnya, iya itu adil tidaknya dan syarat-syarat menjadi perawi baik tatkala menerima Hadits maupun menyampaikan Hadits.
- Macam-macam yang diriwayatkannya, iyalah apakah yang diriwayatkan itu berupa hadis nabi, atsar atau yang lain. Demikian pula Apakah kitab yang memuat hal diriwayatkan itu dalam bentuk atau sistem musnad, mu'jam atau bentuk lain.
- Hal-hal yang berhubungan dengan itu ialah istilah-istilah yang dipakai oleh ahli hadits.
- Sedang yang dimaksud dengan ilmu riwayatul hadits ialah ilmu yang memuat segala penukilan yang disandarkan kepada nabi baik berupa perkataan, buatan, kehendak, taqrir ataupun berupa sifatnya.
Dari ke-2 ilmu tersebut berkembanglah menjadi bermacam-macam ilmu Hadis.
Menurut Imam an-Nawawi dan Imam as-Suyuthi dalam kitab at Tadrib bahwa ilmu Hadis mencapai 65 macam dan menurut Imam Al Hasyimi dalam kitab Al 'Ujalah beliau berkata bahwa ilmu Hadis terdiri dari banyak macam ilmu mencapai 100 dan tiap macam ilmu itu merupakan ilmu yang berdiri sendiri.
Diantara ilmu-ilmu itu ialah ilmu Mizan Nur rizal, makrifatush sahabah, ilmu tarikhur ruwah, ilmu ta'wili musykil hadits, ilmu nasih Wal mansukh, ilmu qoribul Hadis, ilmu ilalil hadits dan lain-lainnya.
Sumber : Ilmu musthalah Hadits, drs. Mohammad Anwar Bc. Hk.